ntb.kemenkumham.go.id –Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK sendiri lahir di tengah masyarakat yang merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.
Salah satu yang merupakan jenis KIK adalah Ekspresi Budaya Tradisional. Dimanna Ekspresi Budaya Tradisional merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
“Hari ini, Kanwil Kemenkumham NTB bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Jong Bayan," ungkap Puan Rusmayadi selaku Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri Kegiatan Upacara Hari Ulang tahun Ke-16 Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 pada Senin (22/7), di Halaman Kantor Bupati.
Puan juga mengungkapkan, bahwa sertifikat KIK Jong Bayan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu kepada Denda Dwi Darasandi selaku perwakilan komunitas.
Bupati KLU bersama Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi, dalam acara ini didampingi oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto, para Kepala OPD, para Kepala Desa se-KLU, Forkopimda dan para tamu undangan.
Perlu diketahui, pakaian adat yang populer dalam tradisi masyarakat adat Lombok Utara (Bayan) adalah Jong Bayan. Sejatinya, jong mengacu pada pakaian penutup kepala yang biasa dikenakan kaum perempuan dalam acara-acara sakral dan bertuah yang terbuat dari kain tenun.
Dalam HUT KLU Ke-16 Tahun 2024 ini, mengusung tema “Wujudkan KLU yang IPTEK”. Dalam Sambutannya Bupati H. Djohan Sjamsu mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang diberikan untuk merayakan momen bersejarah ini.
Ia juga mengungkapkan, bahwa keinginan masyarakat Lombok Utara didasari oleh kebutuhan akan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang akhirnya terwujud dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi NTB.
Terkait hal ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly bahwasanya diperlukan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk melindungi kekayaan intelektual.
“Besar harapan kami sinergi akan terus berjalan dengan baik. Dengan adanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini, diharapkan akan menjaga identitas budaya masyarakat, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional agar tetap terjaga, sehingga dapat meningkatkan nilai yang ada pada KIK, dan roda perekonomian masyarakat akan terus bergulir," tambah Parlindungan. (Huda)