ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (29/10) DRPD Kabupaten Bima hadir guna membahas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib pada DRPD Kabupaten Bima.
Rapat konsultasi ini dipimpin langsung oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida yang didampingi Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Farida menyampaikan terkait tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang terkait dengan pemerintah daerah dan DPRD Kab /Kota, antara lain Harmonisasi Perda dan Perkada, yang wajib melalui Kanwil Kemenkumham.
Nukrah, selaku ketua tim penyusun materi Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kab Bima menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu untuk dikonsultasikan.
"Kami hadir berkonsultasi agar mendapatkan menjadi bahan referensi untuk dibahas kembali dengan anggota Dewan di Bima. Untuk daftar Inventaris Masalah (DIM) terlebih dahulu sudah dikirimkan pada tgl 25 Oktober 2024, agar dapat didiskusikan dengan Tim dari Kantor Wilayah," ujar Nukrah.
Menanggapi hal ini, Rio Dwi Nugroho selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan DPRD bukan merupakan domain dari Kanwil Kemenkumham NTB.
"Yang menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham NTB untuk diharmonisasi adalah Rancangan Peraturan Perundang undangan yang berupa Raperda dan/atau Raperkada," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan hal serupa. Meskipun Kanwil Kemenkumham NTB tidak memiliki kewenangan terkait rancangan peraturan DPRD, namun Kanwil Kemenkumham NTB sangat siap untuk terlibat dalam diskusi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Melalui rapat konsultasi ini, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan saran agar rancangan peraturan yang disampaikan sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi yang bisa berakibat dibatalkannya rancangan peraturan tersebut kedepannya. (Huda)