ntb.kemenkumham.go.id – Bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (29/10) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida didampingi oleh Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi hadir sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan bagi para pelaku UMKM.
Dalam giat pelatihan bagi pelaku UMKM khususnya wirausaha mikro terkait desain kemasan produk/branding modern, Farida menyampaikan materi terkait Kekayaan Intelektual baik yang bersifat Personal seperti Cipta, Desain Industri, Paten, Merek dan Indikasi Geografis maupun Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional (Tari-Tarian, Kain Tenun khas Lombok dll) serta Pengetahuan Tradisional seperti makanan yang ada di Lombok namun belum tercatat di DJKI.
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan ini. Semoga pelatihan ini dapat mendorong UMKM untuk berkembang khususnya dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa Merek,” ujar Farida dihadapan lebih dari 30 orang pelaku wirausaha mikro yang belum mendaftarkan mereknya, untuk aneka produk yang telah dihasilkan.
Lebih lanjut, Puan Rusmayadi selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan materi teknis terkait Tata Cara Penelusuran Data dan Pendaftaran Merek.
“Hal utama yang harus diperhatikan dalam pendaftaran merek adalah harus berbeda karena merek sebagai indentitas suatu produk (barang/jasa) jangan sampai merek yang akan didaftarkan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain. Hal tersebut dapat menimbulkan penolakan bagi pendaftaran merek yang akan diajukan,” jelas Puan.
Puan juga menambahkan, penting sekali untuk melakukan penelusuran data di Pangkalan Data Kekayaan Inteletual agar terhindar dari unsur penolakan. Selain penelusuran data, para pelaku UMKM juga diajarkan cara untuk menentukan klasifikasi Merek, sehingga memudahkan para pemohon untuk menentukan kelas mana yang akan didaftarkan, apakah di kelas barang atau jasa.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam meningkatkan daya saing UMKM di wilayah Provinsi NTB. Dengan banyaknya UMKM yang mendaftarkan mereknya, selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain serta memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri. (Huda)