ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, hadir dalam giat yang digelar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB pada Kamis (24/10) bertempat di Prime Park Hotel Lombok.
BKSDA NTB bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perairan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan Kunci terkait Pemanfaatan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah NTB yang dihadiri secara luring serta daring oleh peserta lintas instansi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kelautan, dan APH.
"Dalam hal penegakan hukum terkait tumbuhan dan satwa liar, tentu saja Kanwil Kemenkumham NTB mendukung penuh dalam proses peradilannya sesuai peraturan yang berlaku. Namun di satu sisi, pelindungan HAM terhadap korban dan pelaku juga perlu dikedepankan," tegas Farida selaku narasumber.
Farida menjelaskan, pelindungan HAM terhadap pelaku pemanfaatan ilegal tumbuhan, satwa liar dan kehutanan berhak mendapatkan pengadilan yang adil meliputi hak atas pembelaan serta hak untuk tidak disiksa. Bahkan, apabila pelaku tergolong masyarakat miskin, maka pelaku berhak mendapatkan prodeo ataupun probono.
Bagaimana tidak, dalam beberapa kasus yang kerap terjadi, para pelaku sendiri merupakan individu yang termasuk masyarakat miskin yang terdorong karena motif ekonomi. Selain itu juga memastikan bahwa pelaku individu tidak menjadi kambing hitam, sementara pelaku utama (perusahaan besar atau sindikat) bebas dari hukuman.
Sedangkan korban secara langsung biasanya merupakan masyarakat tradisional yang masih menggantungkan hidupnya pada alam. Adapun korban secara tidak langsung merupakan masyarakat yang menerima dampak lingkungan dari aktifitas ilegal meliputi kerusakan alam, banjir, erosi, perubahan iklim dll.
Dari sudut pandang pemangku kebijakan, jelas bahwa negara harus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat dan lestari. Korban pelanggaran dari sektor kehutanan dan satwa liar juga berhak mendapatkan keadilan apabila terjadi kerugian materiil maupun imateriil.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB terus mendorong Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang menjadi arah kebijakan nasional, serta memuat strategi dan langkah sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024.
"Bagi para PPNS, selama dalam menjalankan tugas penyidikan masih dalam koridor aturan-aturan yang berlaku dan melakukan pendekatan persusasif maka tidak perlu khawatir terkait pelanggaran HAM," tegas Farida dalam sesi tanya jawab.
Terkait pelindungan HAM, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengemukakan bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi setiap orang.
"Penegakan hukum dan pelindungan HAM harus dilaksnaakan secara seimbang terhadap Pelaku dan Korban. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas yang baik antar pemangku kebijakan meliputi pemerintah pusat, daerah maupun seluruh elemen masyarakat harus terjaga agar hukum dan HAM dapat berjalan beriringan," pungkas Kakanwil Kemenkumham NTB. (Huda)