ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Jakarta, Kamis (24/10). Koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova bertemu dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ditjen PP Shinto Suryowati dan Junia Endah Irnawati, selaku Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer Pada Sub Direktorat Sistem Informasi, Manajemen dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Puri membahas tentang teknis pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya di daerah.
Shinto Suryowati menjelaskan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Berdasarkan kewenangan Kanwil Kemenkumham di wilayah dalam pengharmonisasian raperda provinsi/kabupaten/kota sesuai undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa kewenangan Kemenkumham dalam proses pengharmonisasian semakin dipertegas dan mewajibkan pemda untuk melakukan proses pengaharmonisasian terlebih dahulu di Kanwil Kemenkumham sebelum melanjutkan pada tahap selanjutnya," ujar Shinto.
Apabila proses tersebut diabaikan, lanjut Shinto, maka proses pembentukan perda menjadi cacat prosedural, dan dapat dilakukan judicial review terhadap aturan tersebut. Hal itu juga berlaku mutatis mutandis (penyesuaian/perubahan seperlunya) terhadap pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota.
Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkumham NTB juga berkonsultasi terkait proses pengharmonisasian rancangan peraturan di daerah. Menurut Shinto Suryowati, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan rancangan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunannya.
"Tujuan pengharmonisasian adalah untuk menyelaraskan peraturan yang sedang disusun dengan peraturan lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal, serta aspek-aspek lain di luar peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar peraturan tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan tidak saling bertentangan," ujar Shinto.
Selain itu Shinto juga menekankan bahwa harmonisasi peraturan tidak hanya sekadar menyelaraskan naskah peraturan, namun juga untuk memastikan agar regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung tujuan pembangunan di daerah.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jabatan perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. "Oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas para perancang agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan optimal," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)