ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, dan Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait informasi dari Special Procedures Mandate Holders (SPMH) PBB, media, dan LSM asing tentang adanya dugaan pelanggaran HAM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pertemuan dilakukan di Kantor Camat Pujut, Rabu (23/10).
Turut hadir Asisten II Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Camat Pujut, Kepala Desa Sengkol, Kapolres Lombok Tengah, Komandan Distrik Militer Lombok Tengah, Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), dan Ketua Masyarakat Adat Pujut.
Farida mengatakan, pertemuan ini diselenggarakan untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terkini tentang dugaan pelanggaran ham di KEK Mandalika dan mendengar dari semua pemangku kepentingan terkait.
Asisten II Setda Loteng Lendek Jayadi mengatakan, faktanya masyarakat di lokasi KEK banyak menerima manfaat atas pembangunan KEK Mandalika. "Kami bekerja sama dengan stakeholder untuk memastikan wilayah tersebut bebas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan cenderung memperkeruh suasana," ujar Lendek Jayadi.
Dari pertemuan tersebut juga diperoleh informasi bahwa tidak benar terjadi penggusuran dan kekerasan aparat di lokasi itu.
Departement Head Management ITDC, Rizal, mengatakan telah menyiapkan bahan dan data terkait situasi terkini di KEK Mandalika dan akan mengirimkan melalui surat resmi kepada pihak-pihak terkait termasuk KEK Mandalika dan Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida menuturkan, data dan informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait. "Kami ingin memastikan fakta sebenarnya yang terjadi di KEK Mandalika. Informasi akan kami teruskan ke stakeholder terkait di Jakarta," ujar Farida seraya meminta agar langkah progresif yang dilakukan ITDC dapat dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham NTB paling lambat 25 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga mengatakan, misinformasi yang saat ini berkembang dapat menghambat pembangunan di Lombok Tengah dan dapat berimbas kepada citra negatif Lombok, yang belakangan mulai banyak sebagai tempat penyelenggaraan event internasional.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan senantiasa mendorong seluruh pihak untuk menjamin hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di KEK Mandalika, Lombok Tengah. Termasuk sarana dan prasarana yang representatif. "Kami mendorong seluruh pihak yang ada di KEK Mandalika tidak melakukan tindakan diskriminasi dan turut serta memfasilitasi akses pendidikan untuk anak-anak di Lombok Tengah sebagai wujud pemenuhan HAM," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)