ntb.kemenkumham.go.id - Naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian / pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Raperda maupun Raperkada sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Kanwil Kemenkumham NTB sendiri memegang peranan penting dalam proses penyusunan naskah akademik dan pembentukan produk hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Bertempat di ruang bagian hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (23/10) Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham NTB dalam hal Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Kanwil Kemenkumham NTB akan terus mendorong pemerintah daerah khususnya bagi Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun Analis Hukum dalam pembentukan naskah akademik dan produk hukum," ungkap Sitti Afina Desi Suryantini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sitti Afina menambahkan bahwa Naskah Akademik merupakan kajian ilmiah yang merupakan jantung dari Peraturan Perundang-undangan yang harus disusun secara komprehensif dan koheren, tidak hanya secara normatif, tetapi juga koheren secara nilai.
Naskah akademik berperan penting agar Peraturan Perundang-undangan yang dibuat memiliki dasar yang utuh secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis dan berperan memperbaiki kualitas legislasi di daerah.
Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin. Dirinya berterimakasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB atas dukungannya selama ini terutama dalam hal fasilitasi harmonisasi Raperda maupun Raperkada.
"Semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan. Terimakasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham NTB yang terus mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah yaitu Perda dan Perkada baik dari tahap perencanaan hingga pada tahap pengundangan," tegas Hasanuddin.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan jajarannya untuk terus menjaga sinergisitas dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum, Perda maupun Perkada.
"Tak hanya produk hukum yang berkualitas dan berdampak pada masyarakat, namun Kanwil Kemenkumham NTB akan mengawal seluruh proses pembentukan produk hukum yang mengedepankan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM)," tutup Parlindungan. (Huda)